Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMKAB BONE BOLANGO

Bupati Bone Bolango Beri Diskon Pajak BPHTB 40 Persen bagi Warganya

×

Bupati Bone Bolango Beri Diskon Pajak BPHTB 40 Persen bagi Warganya

Sebarkan artikel ini
Diskon Pajak

Dulohupa.id – Bupati Bone Bolango, Hamim Pou memberikan diskon pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 4o persen bagi warganya di daerah setempat. Kebijakan itu dilakukan dalam momentum 12 tahun kepemimpinannya sebagai Bupati Bone Bolango

Hamim menjelaskan, keringanan membayar pajak ini untuk meringankan beban masyarakat dalam biaya pensertifikasian tanah dan bangunan. Selain itu, membantu masyarakat dalam proses legalisasi aset milik masyarakat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

”Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 173 Tahun 2022,” katanya.

Dengan kebijakan keringanan pajak BPHTB 40% ini, diharapkannya, bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan dipenghujung tahun 2022. Kemudian membudayakan masyarakat untuk terbiasa dengan pembayaran non tunai.

“Salah satu skema keringanan BPHTB ini adalah dengan prasyarat pembayaran non tunai baik melalui QRIS, mobile atau SMS banking, ATM, tokopedia, shoopepay, link Aja, Ovo dan beberapa instrumen e-comerce lainnya,” Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, menambahkan, untuk masa keringanan 40% BPHTB ini berlaku selama 12 hari kedepan, mulai tanggal 18 hingga 30 September 2022.

“Pemerintah Daerah dapat melakukan perpanjangan program keringanan ini, jika animo masyarakat untuk program keringanan ini sangat tinggi,” Ucapnya.

Adv