Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKESEHATAN

BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Sebut Diancam Calo yang Ajukan Klaim

×

BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Sebut Diancam Calo yang Ajukan Klaim

Sebarkan artikel ini
Klaim BPJS
Stephano Liuw, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, saat Menghadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD. foto: Hendrik Gani

Dulohupa.id – Kepala kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Stephano Liuw mengaku pernah diancam oknum masyarakat yang jadi calo. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Stephano Liuw saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Pohuwato, Senin (1/7/2024) sore.

Rapat dengar pendapat sendiri digelar karena terindikasi ada sejumlah masyarakat yang sulit melakukan pencairan dana asuransi di BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato.

“Terus terang kami diancam juga oleh masyarakat yang mau main-main sebagai calo. Kemarin kami diancam lewat bupati, lewat dewan, lewat wartawan dan sebagainya. Ada bukti chatnya pak,” ungkap Stephano Liuw.

Bukan hanya itu, pihak BPJS juga menyebut ada hak waris yang tidak bisa dicairkan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para calo ini sampai menjanjikan akan memberikan imbalan kepada BPJS jika klaim tersebut dicairkan.

“Dan kami dijanjikan pak, apabila dibayar kami di kasih Rp.5 juta. Ada chatingannya pak. Dan itu tidak ada, kami tetap menjalankan integritas pak,” sambungnya.

Kata Stephano, di BPJS Ketenagakerjaan itu tidak ada pungutan atau bayar membayar. Apalagi terkait pembayaran admin ketika akan mencairkan klaim BPJS.

“Di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada pungutan bayar membayar pak,” tegasnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga menghimbau masyarakat langsung datang ke kantor jika ingin mengajukan klaim. Ia menyarankan tidak menggunakan jasa calo.

“Terus terang pak, banyak ahli waris yang membawa orang lain ke kantor. Dan itu calo. Dan saat ke kantor ahli waris itu hanya menunggu di luar kantor. Kita takutnya ahli waris dapat informasi dari calo ini akan berbeda dengan yang kami jelaskan. Makanya kami menghimbau, bagi calon ahli waris harusnya langsung berhadapan dengan kami di kantor, agar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.

Di Pohuwato sendiri ada beberapa hal yang menjadi kendala masyarakat dalam mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Stephano, banyak peserta yang tidak membayar iuran. Selain itu, ada juga masyarakat yang terdaftar sebulan kemudian mengalami sakit, dan sudah tidak membayar iuran. Sehingga otomatis BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, dan ketika di klaim maka tidak akan ada pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Di kami itu siapapun bisa daftar pak, akan tetapi yang bisa mendaftar itu yang punya aktifitas pekerjaan, pekerjaan apapun itu. Kalau sudah sakit jangan mendaftar. Karena kami akan cek kasus. Banyak contoh kasus, orang yang sudah stroke masih didaftarkan, sehingga ini yang akan menjadi masalah di kemudian hari,” tandasnya.

Stephano sendiri juga mengaku, banyak masalah yang terjadi saat mengklaim BPJS Ketenagakerjaan dengan tanda tangan ahli waris berbeda, dan itu akan di tolak pencairannya.

“Banyak tanda tangan yang tidak sesuai, dan itu bukan hanya di BPJS, itu berlaku untuk semua (Instansi), jika ada perbedaan dalam tanda tangan, maka hal yang akan di proses itu tidak akan bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Reporter: Hendrik Gani