Dulohupa.id – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo hingga kini bebas beroperasi. Setiap minggunya alat berat jenis ekskavator yang masuk di wilayah tambang emas ilegal semakin bertambah. Hal itu disampaikan salah satu warga Dengilo yang enggan disebutkan namanya, Selasa (2/7/2024).
Ia menyebut aktivitas tambang terus terjadi karena setiap pelaku usaha (penambang) diduga harus membayar iuran Rp25 juta dan disetorkan kepada sejumlah oknum.
“Yang kerja di Dengilo itu kurang lebih tiga puluhan alat berat. Sama om Aten saja dua alat yang kerja di lokasinya, dan yang jaga itu ponakannya si Ato, belum lagi disampingnya ada lokasinya ka Heri,” ungkapnya.
Dirinya bertanya-tanya, aktivitas PETI yang tentunya melanggar hukum, namun anehnya justru pihak kepolisian membiarkan dan seolah-olah melegalkan hal tersebut.
“Saya juga tidak tau mau berbuat apa, wilayah kami sudah rusak, sampai hari ini pun pihak kepolisian tidak pernah ada tindakan sama sekali terhadap para pelaku perusak lingkungan yang bebas merusak tanah Dengilo,” pungkasnya.
Menurutnya, para pelaku usaha di tambang emas ilegal seolah berlenggang bebas melakukan aktivitasnya. Sementara para pemangku kepentingan, dan aparat penegak hukum seolah diam, tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan dan dampak terhadap masyarakat luas yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Ia menyebut pelaku usaha tambang ilegal ini hanya dilakukan oleh segelintir orang, bahkan ada sejumlah warga yang berasal dari luar daerah Pohuwato. Tentu masyarakat lokal Pohuwato merasakan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Terbukti belum hampir sebulan sejumlah wilayah di Pohuwato terendam banjir dan lain sebagainya. Hal itu diduga akibat aktivitas oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sementara awak media berupaya melakukan konfirmasi ke Polres Pohuwato terkait masih adanya aktivitas tambang ilegal. Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno ketika dihubungi awak media melalui via WhatsAap tidak merespon upaya konfirmasi tersebut.
Reporter: Hendrik Gani












