Scroll Untuk Lanjut Membaca
INFO COVID-19

BNNK Gorontalo Meringkus Dua Mahasiswa Pengguna Ganja

×

BNNK Gorontalo Meringkus Dua Mahasiswa Pengguna Ganja

Sebarkan artikel ini
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo berhasil meringkus dua mahasiswa di Gorontalo terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja/Dulohupa-Fandiyanto Pou

Dulohupa.id- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo berhasil meringkus dua mahasiswa di Gorontalo terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dua mahasiswa tersebut yakni ABM dan ARU, masing-masing berusia 22 tahun, dan merupakan warga Kabupaten Gorontalo.

Kasi Pemberantasan Narkotika Kabupaten Gorontalo, Kompol Damri Dahlan, dalam konferensi pers yang siang mengungkapkan, bahwa memang kedua mahasiswa itu adalah pelajar aktif di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo. Penangkapannya kata dia terjadi pada 10 November 2020, di wilayah rumah kos di Kecamatan Limboto.

Sebetulnya memang kata Damri, bahwa kedua mahasiswa ini sudah menjadi incaran oleh pihaknya sejak lama. Penangkapannya kata dia karena laporan masyarakat.

“Dari penggeledahan dan penangkapan tersebut, pihak kami mendapati dua orang pemuda yang berada di kos-kosan tersebut dan menemukan sepuluh linting ganja siap pakai,” ujar Kompol Damri saat konferensi pers di kantor BNNK Gorontalo, Selasa (15/12).

Usai mengamankan dua pelaku tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Pihaknya kemudian menemukan dua pelaku lainnya berasal dari Kota Gorontalo.

“Dari hasil penyelidikan, satu pelaku lainnya berinisial PW kami tangkap yang berada di depan Hotel Jalan Agus Salim, Kota Gorontalo. Dari pengeledahan terhadap PW, kami menemukan delapan paket ganja seberat 20 gram atau 80 linting ganja,” tambahan.

Sementara itu, Kepala BNNK Gorontalo, Roy Bau mengungkapkan, bahwa keempat tersangka tersebut terancam hukuman empat tahun penjara.

“Kedua pemuda bersama pelaku lainnya berinsial PW sudah ditahan di ruang tahanan BNNP Provinsi Gorontalo. Kekempat pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Fandiyanto Pou