Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
Pemilu 2024POHUWATO

Besok Kampanye Dimulai, Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Peserta Pemilu

×

Besok Kampanye Dimulai, Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan

Dulohupa.id – Besok, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Masa kampanye Pemilu ini akan berlangung 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Pada masa kampanye nanti peserta Pemilu harus tahu apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan menjelaskan, pada masa kampanye peserta Pemilu dapat melakukan beberapa metode. Antaranya, melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, Hingga pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. Selain itu, Peserta pemilu juga boleh melakukan kampanye melalui sosial media berupa iklan, dan juga menggelar rapat umum.

“Selain itu peserta Pemilu boleh melakukan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan. Seperti bazar, pentas seni, lomba olahraga dan seterusnya,” jelas Firman Ikhwan Senin, (27/11/2023).

Tak hanya itu, Peserta pemilu juga perlu memperhatikan beberapa poin penting selama kampanye. Yaitu, Tidak boleh mempersoalkan dasar negara UUD 1945, Tidak boleh mempersoalkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam kampanye dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Tak hanya itu, Peserta pemilu juga tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon atau peserta Pemilu lain.

Firman juga mengatakan, Dalam aturan peserta pemilu tidak bisa menghasut, mengadu domba perseorangan atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan tindakan kekerasan kepada seseorang, sekelompak anggota masyarakat dan atau peserta Pemilu lain.

“Peserta juga tidak boleh merusak dan atau menghilangkan Alat peraga Kampanye (APK) peserta lain. Selain itu, Peserta juga tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Terkait penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan boleh dengan beberapa syarat. Yaitu, Mendapat ijin dari pemilik fasilitas pemerintah atau lembaga pendidikan, Waktu kampanye hanya hari sabtu dan minggu, dan Tidak bisa membawa atribut kampanye,” terangnya.

 

KPU Pohuwato: Kampanye di Perguruan Tinggi Boleh, Asal Ada Ijin

“Tapi kampanye di lembaga pendidikan itu hanya untuk Perguruan tinggi. Kalau untuk SD, SMP dan SMA Sederajat tetap tidak bisa,” tambahnya.

Lebih lanjut Firman mengatakan, Dalam masa kampanye nanti, Peserta tidak boleh membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain tanda gambar atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Peserta pemilu juga tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya saat kampanye kepada peserta pemilih.

Selain itu, KPU juga melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya. Selain fasilitas kesehatan, Larangan pemasangan APK juga berlaku di tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah atau halaman perguruan tinggi. Tak hanya itu, KPU juga melarang pemasangan APK di Gedung milik pemerintah, dan fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.

“KPU Pohuwato dalam keputusan Nomor 308 Tahun 2023 sesuai dengan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020, Peserta pemilu tidak boleh memasang APK di bahu jalan, trotoar, traffic light, dan rambu lalu lintas lainnya. Selain itu, Pemasangan APK di Tiang penerangan jalan, Pohon pelindung yang ada di jalur hijau dan taman, Hutan Kota dan jembatan tidak boleh,” Tegasnya.

 

 

Reporter: Hendrik Gani