Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) hari ini, 9 Agustus 2026, genap berusia 28 tahun. Dalam momentum peringatan ulang tahun ini, IJTI mengusung tema “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”. Tema ini diangkat sebagai bentuk refleksi mendalam sekaligus seruan aksi bagi seluruh jurnalis televisi di tanah air untuk tetap memegang teguh etika, profesionalisme, dan integritas di tengah perubahan lanskap media yang masif.
Perkembangan teknologi digital dan pesatnya arus informasi di media sosial telah membawa industri penyiaran pada era disrupsi yang menantang. “Kecepatan sering kali mengangkangi akurasi, dan sensasionalisme berisiko menggeser kedalaman berita. Dalam situasi ini, IJTI menegaskan bahwa marwah jurnalisme penyiaran tidak boleh goyah. Jurnalis televisi harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyajikan informasi yang terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Herik Kurniawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dalam keterangan tertulisnya.
Selain menghadapi tantangan teknologi, IJTI menyoroti pentingnya merawat independensi profesi jurnalis sebagai pilar utama penopang demokrasi. “Di tengah keterbukaan informasi dan dinamika politik maupun ekonomi, jurnalisme yang bebas dari intervensi dan kepentingan sepihak adalah syarat mutlak bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat,” kata Herik menambahkan.
Terkait hal tersebut IJTI dalam Peringatan HUT ke-28 menyerukan:
1. Seluruh jurnalis televisi untuk menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEK) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai benteng utama dalam setiap kerja jurnalistik.
2. Menolak segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya pembungkaman dari pihak manapun yang berpotensi mencederai independensi dan kemerdekaan pers.
3. Mendorong jurnalis televisi dan perusahaan media televisi untuk memanfaatkan teknologi digital secara bijak demi memperluas jangkauan informasi tanpa mengorbankan kaidah dan kedaulatan jurnalistik.
4. Mengukuhkan komitmen IJTI untuk terus menjadi alat kontrol sosial yang kritis, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik untuk memperkuat sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
Melalui peringatan HUT ke-28 ini, IJTI mengajak seluruh Jurnalis Televisi, pengelola media televisi, pemangku kepentingan, pemerintah, hingga masyarakat, untuk bersama-sama merawat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Hanya dengan jurnalisme yang independen dan bermartabat, publik dapat memperoleh hak atas informasi yang benar, sekaligus menjaga jalan demokrasi tetap berada pada koridornya. Jayalah IJTI.











