Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Beredar Surat Izin Indomaret di Pohuwato, ini Kata Dinas Penanaman Modal

×

Beredar Surat Izin Indomaret di Pohuwato, ini Kata Dinas Penanaman Modal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Indomaret/Hendrik Gani
Ilustrasi Indomaret/Hendrik Gani

Dulohupa.id- Sebuah surat izin prinsip pendirian minimarket Indomarco Pristama beredar di masyarakat. Izin prinsip pemanfaatan ruang pembangunan gedung ritel perusahaan yang menaungi Indomaret itu sesuai surat bernomor 66/DPM-ESDM/55/IX/2020, dikeluarkan di Pohuwato pada 26 September 2020. 

Namun, ketika dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pohuwato, Kabid Perizinan, Hasan Haluta mengaku, bahwa dokumen tersebut bukanlah dari pihaknya. 

“Itu bukan dari kami.,” ungkap Hasan Haluta. Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/11).

Dengan pengakuan itu, artinya diduga surat tersebut telah dipalsukan. Padahal, jika dilihat, surat yang ditandatangani oleh Sudin Ali itu, menggunakan kepala surat dari dinas ESDM setempat. 

Dugaan kuat pemalsuan dokumen itu juga turut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau. Ia mengaku jika surat tersebut bukan dari pihaknya, maka jelasnya itu ilegal.

“Kalau surat bukan dari kita (Pemerintah Daerah) maka itu ilegal,” ujar Iskandar Datau saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Pohuwato.

Diketahui, Indomaret sendiri hingga saat ini masih mendapat penolakan dari masyarakat Pohuwato. Pemerintah setempat pun saat ini tengah memebentuk tim pengkaji untuk menentukan apakah akan memberikan izin kepada perusahaan ritel raksasa di Indonesia tersebut. 

Sementara itu, meski belum mendapat izin pembangunan, namun di sejumlah tempat di Pohuwato, sedang dibangun bangunan untuk Indomaret. Bahkan, baru-baru ini diketahui satu mobil box pengangkut barang Indomaret tengah memasuki wilayah Pohuwato.**