Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Karena ini, Dinas Penanaman Modal Pohuwato Polisikan Indomaret

122
×

Karena ini, Dinas Penanaman Modal Pohuwato Polisikan Indomaret

Sebarkan artikel ini
Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal, Hasan Haluta dan penasehat hukum Pemda beserta bagian hukum, saat melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak Indomaret ke Polres Pohuwato/Hendrik Gani

Dulohupa.id- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pohuwato melaporkan Indomaret ke Polres Pohuwato. 

Adapun dasar laporannya adalah karena oknum perusahaan tersebut diduga memalsukan dokumen serta cap dan tandatangan pejabat dinas tersebut.

Sebelumnya sebuah surat izin prinsip pendirian minimarket Indomarco Prismatama beredar di masyarakat. Izin prinsip pemanfaatan ruang pembangunan gedung ritel perusahaan yang menaungi Indomaret itu sesuai surat bernomor 66/DPM-ESDM/55/IX/2020, dikeluarkan di Pohuwato pada 26 September 2020. 

Dokumen surat itulah yang menurut dinas tersebut adalah surat palsu. Bahkan, paraf dan tandatangan dalam surat itu dianggap dipalsukan. 

“Yang kita laporkan, terkait izin prinsip yang tidak sesuai nomenklatur dinas kita, termasuk juga cap yang tidak sesuai dengan cap Dinas Penanaman Modal, dan juga alamat izin prinsip Kabupaten Pohuwato disitu hanya Kabupaten Boalemo,” ungkap Kepala Bidang (Kabit) Perizinan, Hasan Haluta saat ditemui di ruangan pelayanan terpadu Polres Pohuwato, Senin (29/11).