Dulohupa.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menerima laporan dari masyarakat terkait adanya oknum kepala desa (Kades) yang mengajak warga untuk dukung salah satu Calon Legislatif (Caleg).
Dalam laporan itu, oknum Kades yang dimaksud adalah Arfan Yahya merupakan Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo. Ajakan mendukung salah satu Caleg disampaikan Arfan melalui Goup Whatsaap Bilato Gemilang.
“Sya berharap untuk pemilihan legislatif Kabupaten Gorontalo, mari kita sama2 mendukung Boby Akuba untuk salah satu paslon. Terima kasih,” tulis Arfan.
“Silahkan Panwas menilai sya seperti apa,.”
“Bolo maapu (minta maaf) klw ad Panwas keberatan saya pe kalimat itu silahkan,” sambungnya.
Dalam kalimat itu, Kades menantang pengawas Pemilu seakan ajakan tersebut tidak melanggar.

Pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah menerima hasil Screenshot dalam Group Whatsaap.
“Laporan itu masuk ke Panwascam. Kita akan konprensifkan dulu dari hasil-hasil penelusuran. Setelah terpenuhi semua keterangan, kemudian di plenokan oleh Panwascam Bilato dan akan disampaikan ke Bawaslu jika ada pelanggaran dalam kasus tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba saat ditemui Dulohupa di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Gorontalo: ASN Tak Netral Diperiksa, Pasti Politisi Campur Tangan
Alexander belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait pasal PKPU berapa yang akan diberikan karena masih melakukan kajian terlebih dahulu.
“Dalam laporan itu oknum Kades ini diduga meelakukan kampanye. Jadi kita belum tahu pasal berapa yang dikenakan karena masih dikaji dulu,’ tuturnya.
Sebelumnya pihak Bawaslu telah melakukan sosialisasi kepada para kepala desa agar tidak terlibat dalam pesta demokrasi.
“Kita sudah sosialisasikan baik secara langsung dan melalui media massa. Bahkan kita sudah melakukan kesepakatan bersama dengan beberapa desa di Kabupaten Gorontalo terkait pengawan Pemilu,” pungkasnya.
Reporter: Enda











