Dulohupa.id – Seorang penumpang kapal KM. Moinit yang tiba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo berinisial AM (45) terpaksa diamankan pihak Polsek Pelabuhan dan pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo, Rabu (20/3/2024)
AM diamankan karena kedapatan membawa ratusan tikus mati yang dikemas dalam 5 kotak Styrofoam tanpa dokumen yang berkaitan dengan barang tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy, S.Tr.K menjelaskan bahwa personil polsek bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pagi ini mengamankan 5 Kotak Styrofoam yang berisi tikus mati yang siap dikonsumsi.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, pada 5 kotak tersebut masing-masing berisi 40 ekor tikus mati dengan berat 12 Kg. Namun saat itu pemilik tikus mati yang merupakan warga Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah itu tidak dapat menunjukan dokumen yang berkaitan dengan barang tersebut.
“Jadi tikus mati ini rencana akan dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk diperjual belikan di salah satu pasar disana”, Ujar Alumni Akpol 2021 ini
Ipda Reza menegaskan, semua daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Balai Karantina.
Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan, dan personil Polsek KPG serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tak akan segan mengamankan barang tersebut ke kantor, kata Ipda Reza
“Untuk saat ini 60 Kg tikus telah diamankan di kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gorontalo, tutup Ipda Reza (Rls)