Dulohupa.id – PT Gorontalo Minerals (GM) bantah tudingan melakukan penyerobotan lahan di Desa Mootawa, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
Manager Eksternal PT Gorontalo Minerals, Didik Budi Hatmoko menegaskan, aktivitas perusahan di lahan 1.400 meter persegi tersebut sudah berjalan sesuai prosedur dan legalitas. Sebelumnya PT GM telah melakukan pengalihan hak tanah melalui jual beli.
Menurut Didik, ahli waris telah menunjukan dokumen atau surat keterangan hak tanah yang telah divalidasi oleh pemerintah setempat sebelum dilakukan pembayaran.
“Atas dasar legalitas itulah, PT Gorontalo Minerals membeli lahan itu dari pemilik tanah, kemudian dipermasalahkan oleh salah satu warga’ ujar Didik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/2/2025).
Proses jual beli lahan sudah dilakukan dengan aturan yang berlaku dengan disaksikan pemerintah setempat serta keluarga dari penjual.
Didik menegaskan PT Gorontalo Minerals merupakan pertambangan berbadan hukum yang tentunya taat dan patuh kepada peraturan yang berlaku.
“Dalam proses jual beli yang dilakukan, selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Jadi kalau ada yang bilang menyerobot lahan warga, itu tidak benar karena kami sudah melakukan proses secara legalitas,” ucapnya.
“Jadi kami tentunya bekerja di lahan yang sudah diperjualbelikan. Lahan itu dijual pada tahun 2024 dan sudah dibayar lunas,” lanjut Didik
Sementara terkait LSM melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada Polda Gorontalo, pihak perusahaan pada prinsipnya tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjelaskan bahwa PT Gorontalo Mineral melakukan aktivitas secara aturan yang berlaku.