Gorontalo – Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo komitmen dalam menyikapi dinamika kemahasiswaan secara terbuka dan bertanggung jawab, dengan tetap menjaga prinsip otonomi perguruan tinggi. Hal ini tercermin dari kehadiran pimpinan UBM Gorontalo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/3/2025). Hadir dalam rapat tersebut Ketua Yayasan Bina Mandiri Gorontalo (YBMG), Rektor UBM Gorontalo, serta jajaran pimpinan universitas.
RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun. Pertemuan ini membahas sejumlah isu kemahasiswaan yang sedang berkembang, seperti sanksi akademik, skorsing, serta dinamika hubungan antara mahasiswa dan pihak kampus.
Ketua YBMG, Dr. Azis Rachman, MM, IPM, menegaskan bahwa UBM Gorontalo adalah institusi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang progresif, dengan komitmen untuk terus berbenah demi peningkatan mutu. Ia menyampaikan bahwa kampus telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) serta Tim Kehormatan Kode Etik untuk memastikan penanganan permasalahan secara terstruktur dan berkeadilan.
Sementara itu, perwakilan LLDikti Wilayah XVI, Akub Zaenal Busura, MH, menegaskan bahwa penetapan norma, sanksi non-akademik, dan pembinaan kemahasiswaan merupakan otonomi internal perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. LLDikti mendorong perguruan tinggi menegakkan kedisiplinan dan etika untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan aman.