Dulohupa.id – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023, mantan (eks) Narapidana (Napi) yang maju Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) wajib mengumumkan status dirinya pernah masuk penjara.
Hal itu seperti apa yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Rinto W Ali. Dirinya menginstruksikan bagi bakal calon legislatif eks Narapidana, untuk mengumumkan status dirinya melalui media.
Hal ini berdasarkan regulasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang tertuang dalam pasal 11 ayat 1 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Yah, kalau kita mengacu pada PKPU pasal 11 Point (G), Bacaleg wajib mengumumkan status dirinya sebagai eks narapidana berdasarkan surat keterangan (Suket) Pengadilan Negeri,” ungkap Rinto, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (22/6/2023).
Rinto juga menambahkan, untuk eks narapidana bisa mencalonkan diri sebagai Bacaleg setelah dirinya divonis bebas dalam jeda waktu selama 5 tahun.
“Harusnya untuk Bacaleg eks napi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa berpolitik selama jeda lima tahun. Setelah lima tahun baru itu bisa mencalonkan diri,” pungkas Rinto.
Reporter: Hendrik Gani












