Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOHEADLINEPERISTIWAVideo

Awas! Minyakita jadi Minyak Goreng Bekas Beredar di Gorontalo

×

Awas! Minyakita jadi Minyak Goreng Bekas Beredar di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Minyakita
Barang bukti minyak goreng bekas yang dikemas ulang dari minyakkita diamankan Polda Gorontalo. Foto: Enda/Dulohupa

Dulohupa.idMinyaKita merupakan salah satu jenis minyak goreng besutan pemerintah melalui Kementerian perdagangan. Dirilis tahun 2022 lalu, salah satu tujuan MinyaKita adalah menjaga pasokan minyak goreng di tanah air tetap stabil.

Minyakita telah didistribusikan ke seluruh daerah di Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Namun minyak goreng bersubsidi itu disalahgunakan oknum pedagang untuk mendapatkan keuntungan karena harganya murah.

Seperti yang terjadi di Provinsi Gorontalo. Seorang pedagang di Kabupaten Bone Bolango nekat mengemas ulang Minyakkita menjadi minyak goreng bekas. Kemudian dijual lagi di pasaran dengan di atas Harga Ecerean Tertinggi (HET) yakni 18 Ribu rupiah perliter.

Kasus penyelewengan Minyakita itu terbongkar setelah Satgas Pangan Polda Gorontalo mendapatkan aduan dari masyarakat adanya penjualan minyak goreng di atas HET. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan ternyata praktek pengemasan ulang Minyakita ditemukan di salah satu toko sembako di Desa Lomaya, kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango beberapa hari lalu.

Pengoplos Minyak Goreng
Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo dalam konferensi pers saat menunjukan barangbukti hasil oplosan kemasan ulang dari Minyakita. (Foto: Enda/Dulohupa)

Awalnya oknum pedagang diketahui bernama Ismet Buge mengorder Minyakita dengan jumlah banyak dari Bulog. Setelah itu minyakkita dimasak lagi dengan dikemas menggunakan botol air mineral bekas.

SIMAK VIDEONYA: AWAS! MINYAKITA JADI MINYAK GORENG BEKAS BEREDAR DI GORONTALO

“Artinya sudah menjadi minyak goreng bekas yang sebelumnya dimasak ulang. Lalu dijual lagi dengan harga tinggi di pasaran,” ungkap Direktur Kriminal Khusu Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantara dalam konferensi persnya belum lama ini.

Terlebih lagi, terduga pelaku menggunakan ratusan botol bekas air mineral yang tidak dijamin kebersihannya. Pelaku mengumpulkan botol bekas dengan ukuran 1,5 liter dan 600 mililiter yang digunakan untuk mengisi minyak goreng bekas dari pengemasan ulang Minyakita.

“Pelaku melakukannya sudah sejak bulan Januari 2023 dengan motif mencari keuntungan. Biasanya 1 botol dengan ukuran 1,5 liter dijual dengan harga 25 ribu rupiah. Jadi dia bisa untung 4 sampai 5 ribu perbotol,” ungkap Kombes Taufan.

Menurut polisi, memasak ulang tidak sesuai standar mutu dapat meningkatkan kandungan asam maupun Peroksida dalam minyak goreng. Peningkatan Peroksida diketahui bisa menyebabkan keracunan bagi orang yang mengonsumsinya.

Dari kasus ini, Polda Gorontalo mengamankan barang bukti berupa 52 karton Minyakkita, 50 botol hasil pengemasan ulang, ratusan botol bekas, tabung gas, kompor, serta alat masak.

“Pelaku kita sudah tetapkan tersangka dengan dijerat pasal tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Taufan yang juga selaku ketua Satgas Pangan Gorontalo tersebut.

Reporter: Enda