Dulohupa.id – Polres Bone Bolango telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus narkoba di Kabupaten Bone Bolango yang belum lama ini diringkus polisi. Ironisnya, 3 dari 5 tersangka di antaranya teridentifikasi merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Penangkapan narkoba ini kita lakukan pada Hari Senin (4/11/2019). Kita masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kapolres Bonebol AKBP Suka Irawanto SIK pada sejumlah wartawan, Senin (11/11/2019).
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pesta sabu di salah satu rumah di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Satuan Narkoba Polres Bonebol pun langsung menuju ke lokasi dan ternyata benar ada 5 sekawan yang sedang asyik berpesta sabu.
Adapun 5 sekawan masing-masing berinisial SB, IS, SC, FS dan FP. Mereka diringkus bersama barang bukti berupa barang narkoba berbentuk kristal bening yang diduga sabu-sabu, pipet, bong, alat hisap dan handphone sebagai alat komunikasi.
Setelah dilakukan uji labolatorium BPOM, barang berbentuk kristal bening merupakan parang narkotika Golongan I jenis Metamfenamine seberat 0,11 Gram.
“Jadi mereka sedang mengkonsumsi narkoba di satu rumah di Kecamatan Kabila. Mereka saat itu ada di dapur. Mereka semua positif,” ujar AKBP Suka Irawanto.
“Ngakunya baru pertama kali. Tapi akan kita selidiki terus, termasuk darimana mereka mendapatkan barangnya,” tambah Kapolres
Akibat perbuatanya, ke-lima tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar. (Kibong)