Dulohupa.id- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Anwar Usman nampak tidak menghadiri pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028. Hingga kini belum jelas apa alasan Anwar Usman tidak menghadiri sumpah jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.
Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi tentang pengucapan sumpah jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK berlangsung, Senin (13/11/2023) sekira pukul 11.30 Wita.Suhartoyo beserta 7 Hakim Mahkamah Konstitusi lainnya, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S, Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA, Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H nampak hadir dalam pelantikan.
Tak hanya itu, Sejumlah pejabat negara juga nampak hadir dalam pelantikan tersebut. Antaranya Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie dan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Sayangnya sejak awal hingga akhir acara, Mantan Ketua MK Prof Anwar Usman yang diberhentikan melalui sidang MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) nampak tidak hadir. Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi alasan ketidakhadiran besan Presiden RI Joko Widodo tersebut.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, Bahwa saya akan memenuhi kewajiban ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadail-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945. Serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” Ucap Suhartoyo dibawah al-quran.
Dalam sambutan perdananya, Suhartoyo mengakui bahwa Mahkamah Konstitusi belum lama ini mengalami fase krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun menurutnya, Persoalan ini akhirnya bisa terselesaikan dengan baik dan bermartabat.
“Saya menyadari saat ini besar sekali ekspektasi rakyat di pundak saya untuk mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi ke arah yang lebih baik,” tegasnya.
Olehnya Suhartoyo berharap dukungan dari seluruh pihak untuk membantu mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi.
Redaksi