Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONALPERSPEKTIF

Anak Terjerat Prostitusi Online, di Mana Perlindungan Negara?

45
×

Anak Terjerat Prostitusi Online, di Mana Perlindungan Negara?

Sebarkan artikel ini
Prostitusi Anak
Ilustrasi Prostitusi Anak (Shutterstock)

Oleh: Hanifah Rasyidah

Kembali terulang perbuatan amoral, asusila, kriminalitas, hingga kejahatan yang subjeknya adalah pemuda, berseliweran di mana-mana. Pemuda saat ini tengah menjadi sorotan lantaran jumlah mereka yang mendominasi dunia. Namun sayang, jumlah besar tersebut malah menjadi petaka bagi umat manusia sebab mereka dibesarkan oleh kehidupan sekuler kapitalisme liberal yang tidak menjadikan agama sebagai landasan kehidupan.

Sekulerisme kapitalisme telah menjadikan seseorang menghalalkan segala macam cara dalam meraih harta. Juga abai pada nasib orang lain bahkan abai dampak buruk pada generasi. Bahkan ada juga orang tua yang menjual anaknya atau mengetahui anaknya terlibat dalam prostitusi online. Nampak nyata kerusakan Masyarakat bahkan keluarga, sementara negara tak memberikan perlindungan yang nyata.

Polisi mengungkap adanya praktik eksploitasi seksual anak secara online dan terorganisir bahkan memiliki admin dari media sosial, ada bagian pemasaran, ada penyedia rekening, dan tentu ada mucikari. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan jasa PSK perempuan dewasa dan anak di bawah umur dengan tarif yang berbeda. Pelaku yang ditangkap, yakni laki-laki berinisial YM (23), dan tiga perempuan berinisial MRP (39), CA (19), dan MI (26). (Dilansir dari KOMPAS.com 23/07/2024).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan transaksi mencapai Rp127 miliar yang diduga terkait dengan prostitusi anak. Sementara diduga terdapat 24.000 ribu anak dengan usia 10-18 tahun yang terlibat dalam prostitusi anak tersebut. (Dilansir dari antaranews.com 26/07/2024).