Dulohupa.id- Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak mendapat izin penyelenggaraan, dan terancam batal. Dengan begitu, artinya pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia yang rencananya akan diselenggarakan pada 30 Juni 2021, batal terlaksana.
Menurut jadwal, Konvensi ALB Kadin akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada 25 Juni mendatang, namun Satgas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta tidak setuju, tidak memberikan izin karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Jakarta.
Dalam surat Satgas Covid Pemprov DKI Jakarta, tertanggal 22 Juni 2021, ditegaskan, tidak disetujuinya konvensi itu juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk pengendalian penyebaran covid-19.
“Konvensi ALB tidak dapat ijin dari pemerintah DKI Jakarta. Karena tidak dapat ijin maka tidak bisa digelar 25 Juni. Kapan akan bisa digelar tentu menunggu penyebaran covid bisa dikendalikan,” kata Ir. Nita Yudi MBA, Ketua Organizing Committee Munas VIII Kadin Indonesia, Selasa 22 Juni.