Dulohupa.id – Beredar akan adanya isu aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan oleh lima organisasi profesi, Kementerian Kesehatan RI meminta agar dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) tidak meninggalkan pelayanan pasien.
Sehubungan dengan adanya himbauan aksi damai terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi, Kementerian Kesehatan meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun lima Organisasi profesi dimaksud yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Dikabarkan aksi damai tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 08 Mei 2023 dengan titik kumpul di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril menyampaikan bahwa mengungkapkan pendapat merupakan hal yang biasa, namun jangan sampai partisipasi mereka dalam demonstrasi di hari Senin, 8 Mei 2023 serta rencana pemogokan massal untuk melayani pasien di beberapa hari ke depan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Layanan pasien harus diprioritaskan, marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” ungkap dr. Syahril.
dr. Syahril juga menerangkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.