Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALO

Hasil Pemantauan Kualitas Udara di Kota Gorontalo Tetap Memenuhi Baku Mutu Lingkungan

×

Hasil Pemantauan Kualitas Udara di Kota Gorontalo Tetap Memenuhi Baku Mutu Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Kualitas Udara
Air Quality Monitoring System (AQMS), alat pemantauan kualitas udara yang ada di kawasan Taman Kota Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Di tengah puncak musim kemarau yang berlangsung dengan cuaca cerah dan suhu udara cenderung tinggi, hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan di Kota Gorontalo menunjukkan kondisi yang cukup baik.

Berdasarkan parameter yang diukur tercatat masih berada dalam batas aman dan memenuhi standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLHK Provinsi Gorontalo, Alim Katili beberapa waktu lalu. Menurutnya, saat ini di Provinsi Gorontalo baru di wilayah Kota Gorontalo yang mendapatkan hibah alat pemantauan kualitas udara dari Kementerian Lingkungan Hidup berupa Air Quality Monitoring System (AQMS).

“Untuk kualitas udara di Provinsi Gorontalo ini memang kita tidak dapat bisa pantau secara keseluruhannya. Jadi untuk Provinsi Gorontalo, di kota Gorontalo ini kita mendapatkan hibah alat dari Kementerian, yang ditempatkan di Taman Kota depan Telkom,” ujar Alim.

Kata Alim, melalui pengawasan rutin yang dilakukan hingga awal Oktober 2026, indeks kualitas udara secara rata-rata berada pada kategori baik.

“Nah, untuk hasil pemantauan dari alat tersebut, yaitu PM 2,5 partikel halus itu 11,49 mikrogram per meter kubik. PM10 partikel kasar itu 4,06 mikrogram per meter kubik,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan PP nomor 22 tahun 2021, standar kualitas udara PM 2,5 berada di 55 mikrogram per meter kubik, serta PM 10 di 75 mikrogram per meter kubik.

“Untuk PM 2,5 partikel halus, standarnya itu 55 mikrogram per meter kubik untuk jangka waktu pemantauan 24 jam. Nah, untuk PM 10 partikel kasar itu 75 mikrogram per meter kubik. Jadi masih di bawah bakumutu standar peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021,” kata Alim.

“Jadi kategori tersebut ketika dibandingkan dengan standar baku mutu sesuai dengan peraturan itu, untuk PM 2,5 ini masih di bawah bakumutu, artinya dia masih baik. Demikian juga dengan PM 10 partikel kasar, masih di bawah baku mutu,” lanjutnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi pembakaran sampah, serta memperbanyak menanam tanaman hijau di lingkungan masing-masing agar kualitas udara yang baik dapat terjaga hingga berakhirnya musim kemarau. Pemantauan akan terus dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi perubahan kondisi yang mungkin terjadi.

“Jadi untuk rekomendasi, yaitu meningkatkan pengawasan terhadap pembakaran sampah terbuka, jadi perlu kita antisipasi dalam pembakaran sampah terbuka, debu jalanan, kegiatan konstruksi, serta sumber emisi bergerak selama musim kemarau, itu rekomendasi kami karena memang kegiatan-kegiatan ini yang meningkatkan, khususnya untuk pencemaran kualitas udara, lebih khususnya pada partikel debu dalam hal ini PM 2,5 dan PM10,” pungkasnya.

Reporter: Yayan