GORONTALO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang mahasiswi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R (20) dan A (19). Keduanya diketahui merupakan mahasiswa asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dalam kasus tersebut, R diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban, sementara A diduga turut membantu aksi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang mahasiswi D (18), melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika R mengajak korban menuju sebuah rumah kos dengan alasan hendak memberikan sesuatu. Namun, sesampainya di lokasi, A diduga mendorong korban masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, R diduga memaksa dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Peristiwa tersebut disebut membuat korban mengalami trauma.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (18/9/2026) siang.
Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku.
Keduanya kemudian diketahui berada di wilayah Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.
Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas akhirnya mengamankan RM dan A. Keduanya disebut tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Namun, proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota tanpa ada perlawanan. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Akmal.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi











