Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPEMPROV GORONTALO

Pemprov Gorontalo Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan dan Karhutla

×

Pemprov Gorontalo Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan dan Karhutla

Sebarkan artikel ini
Status Darurat Kekeringan

​Dulohupa.id — Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan, dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 373/31/IX/2026 yang ditandatangani Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pada 2 September 2026.

Masa berlaku status tanggap darurat ini ditetapkan selama 30 hari, terhitung mulai 1 September hingga 30 September 2026, dan dapat disesuaikan kembali dengan perkembangan di lapangan.

​Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi Gorontalo, Rusli W. Nusi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat penanganan dampak kekeringan serta ancaman karhutla yang meluas di sejumlah daerah.

​”Status tanggap darurat ini menjadi dasar untuk memperkuat langkah-langkah penanganan di lapangan, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak dan upaya mengantisipasi meluasnya dampak bencana,” ujar Rusli.

​Wilayah penanganan dalam keputusan ini mencakup lima kabupaten di Gorontalo, yakni ​Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo.

​Keputusan ini menyusul penetapan status siaga dan tanggap darurat di tingkat kabupaten, serta hasil rapat koordinasi lintas sektor Pemprov Gorontalo pada 31 Agustus 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur.

​Selain melakukan penanganan dan pemantauan berkala, BPBD mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta tidak melakukan aktivitas yang memicu kebakaran hutan maupun lahan.

Redaksi