Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kementerian ATR/BPN

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertipikat di 17 Kantah Target Selesai 10 Hari

×

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertipikat di 17 Kantah Target Selesai 10 Hari

Sebarkan artikel ini
Balik Nama Sertipikat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertipikat. Target penyelesaian layanan ini maksimal 10 hari kerja. Layanan ini menjadi wujud transformasi layanan pertanahan yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

Dulohupa.id – Tepat di Hari Ulang Tahun HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertipikat. Target penyelesaian layanan ini maksimal 10 hari kerja.

Layanan ini menjadi wujud transformasi layanan pertanahan yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantor Pertanahan Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin 17/8/2026.

Kepastian waktu menjadi prinsip utama dalam transformasi ini. Skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan:

  1. Verifikasi BPHTB 3 hari oleh Pemerintah Daerah Pemda. Menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam 3 hari BPHTB tidak diverifikasi Pemda, maka permohonan dianggap disetujui.
  2. Pembuatan AJB 2 hari oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT.
  3. Proses di Kantah 5 hari untuk penyelesaian berkas permohonan masyarakat.

Dengan demikian, keseluruhan rangkaian Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Komitmen ini diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I.

Enam Kepala Kantah tanda tangan langsung: Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

11 Kepala Kantah lainnya tanda tangan daring: Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah PHPT, Asnaedi.

Penerapan layanan ini akan diperluas bertahap. Sebanyak 24 Kantah akan ditambahkan pada 24 September 2026. Selanjutnya ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Menteri Nusron.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkasnya. MW/JR