Dulohupa.id – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mengambil tindakan deportasi kepada kedua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok karena tidak dapat memperlihatkan dokumen keimigrasian, Sabtu (15/8/2026).
Mereka diamankan oleh petugas Imigrasi Pohuwato saat datang melakukan aktivitas pengecekan harga emas di Kecamatan Marisa pada Jumat 7 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas. Petugas kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap status keimigrasian kedua Warga Negara Tiongkok tersebut.
Diketahui bahwa paspor yang bersangkutan berada di provinsi lain dan alamat yang di izin tinggal tidak sesuai. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Imigrasi mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena melanggar ketentuan yang berlaku, kedua Warga Negara Tiongkok tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pohuwato.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal yang sesuai. WNA yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara, bukan justru menimbulkan gangguan atau pelanggaran hukum. Untuk itu, pengawasan akan terus dilakukan secara humanis, selektif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi, Rabu (19/8/2026).
Kantor Imigrasi Pohuwato Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, termasuk melalui koordinasi dengan instansi terkait. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Imigrasi mengimbau seluruh Orang Asing yang berada di Indonesia untuk selalu membawa dokumen perjalanan yang sah, memastikan izin tinggal masih berlaku, serta menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki.
Reporter: Onal











