Kabupaten Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan berkas sertipikasi tanah wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limboto pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Gorontalo.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo bersama pihak KUA Kecamatan Limboto memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran tanah wakaf. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap berkas telah memenuhi ketentuan sebelum diajukan dan diproses lebih lanjut di Kantor Pertanahan.
Selain melakukan verifikasi dokumen, tim juga mengidentifikasi berbagai kendala yang masih ditemukan dalam proses pemberkasan, seperti dokumen perwakafan yang belum lengkap, ketidaksesuaian data, status kepemilikan tanah, serta dokumen pendukung lainnya yang masih memerlukan perbaikan atau penyempurnaan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari menegaskan bahwa pemeriksaan berkas secara langsung menjadi langkah penting untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf.
“Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan setiap dokumen telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Berkas yang masih memiliki kekurangan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti bersama sehingga tidak menghambat proses sertipikasi tanah wakaf,” ujar Mega.
Ia juga menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf membutuhkan koordinasi dan keterlibatan aktif seluruh pihak, mulai dari Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, KUA, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kecamatan, nazhir, hingga masyarakat.
Melalui peninjauan tersebut, pihak KUA dan para pemohon memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang masih perlu dilengkapi serta tahapan yang harus dilakukan untuk melanjutkan proses pendaftaran. Pendampingan ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat penyelesaian setiap berkas.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. Dengan tertib administrasi dan kepastian hukum, tanah wakaf diharapkan dapat terlindungi serta dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan bagi kepentingan umat dan masyarakat.











