Gorontalo – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari melaksanakan perkuat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf bersama Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, Jumat (31/7/2026).
Koordinasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Gorontalo.
Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk membahas dukungan kelembagaan serta langkah bersama dalam mendorong percepatan proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf. Kolaborasi antarinstansi dinilai penting mengingat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek pertanahan, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Zulfikar menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan percepatan sertipikasi tanah wakaf. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menjaga aset wakaf agar memiliki kepastian hukum serta terlindungi dari berbagai potensi permasalahan di kemudian hari.
Ia juga mengimbau seluruh pemerintah kecamatan, pemerintah desa terkait, serta masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung proses sertipikasi tanah wakaf, termasuk membantu penyediaan data, kelengkapan dokumen, identifikasi riwayat penguasaan tanah, hingga fasilitasi koordinasi dengan para wakif, nazhir, ahli waris, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Partisipasi aktif pemerintah di tingkat kecamatan dan desa menjadi salah satu unsur penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai kendala administrasi di lapangan. Dengan dukungan tersebut, bidang tanah wakaf yang telah memenuhi persyaratan dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pendaftaran, sementara bidang yang masih memiliki permasalahan dapat dilakukan identifikasi dan penyelesaian secara terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu agenda yang terus didorong di seluruh wilayah kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo, termasuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial.
Melalui dukungan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo serta sinergi seluruh pemangku kepentingan, proses sertipikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tertib, terarah, dan tepat sasaran. Kolaborasi ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan umat dan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait serta memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo.











