Dulohupa.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Kasus yang diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2026 ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 5 triliun.
Penyimpangan ini terbukti berdampak sistemik lantaran sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah besar di Indonesia.
”Kami menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018 sampai 2026,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Dampak dari korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga mengacaukan stabilitas pasokan energi nasional. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa tersendatnya pasokan batu bara akibat ulah pelaku menjadi pemicu utama blackout.
Sejumlah wilayah yang sempat terdampak pemadaman listrik ini meliputi Pulau Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga kawasan Jabodetabek.
”Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait terjadinya blackout, diindikasikan terjadi kerugian keuangan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus.
Untuk memastikan angka riil kerugian tersebut, Polri kini tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk melakukan audit investigasi secara resmi.
Sementara tim penyidik berhasil membongkar sedikitnya modus operandi utama yang digunakan oleh para pelaku untuk mengeruk keuntungan pribadi, antara lain, Mengubah data spesifikasi kualitas batu bara yang dikirim agar terlihat memenuhi standar PLTU, padahal kualitas aslinya di bawah ketentuan.
Tim penyidik juga menemukan rekayasa jumlah atau volume batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik, sehingga jumlah yang diterima lebih sedikit dari yang dilaporkan dan melakukan transaksi pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi fisik pasokan riil di lapangan.
Polri mengindikasikan adanya keterlibatan perusahaan dalam praktik culas ini. Guna mendalami aliran dana dan mematangkan berkas perkara, penyidik juga dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).









