Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

​Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp516 Miliar ke Negara

×

​Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp516 Miliar ke Negara

Sebarkan artikel ini
Korupsi Eddy

Dulohupa.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menyerahkan aset senilai Rp 516 miliar milik terpidana kasus korupsi legendaris, Eddy Tansil, kepada negara. Langkah ini menjadi babak baru yang monumental dalam upaya panjang perburuan aset dari salah satu skandal korupsi terbesar di era Orde Baru tersebut.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan bahwa penyerahan aset ini merupakan hasil kerja keras tak berkesudahan dari tim pemburu aset. Tim ini terus melacak keberadaan harta benda milik buron tersebut, baik yang disamarkan di dalam negeri maupun yang dialirkan ke luar negeri.

​Total aset senilai Rp 516 miliar yang berhasil disita dan dikembalikan ke kas negara kali ini memiliki rincian yang cukup beragam, meliputi properti fisik hingga instrumen keuangan.

Tim Jaksa Eksekutor berhasil menyita sejumlah sebidang tanah dan bangunan mewah yang tersebar di beberapa lokasi strategis di Indonesia. Properti ini diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil korupsi yang telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak ketiga.

Selain aset fisik, Kejagung juga berhasil membekukan dan mencairkan dana yang tersimpan di beberapa rekening institusi keuangan, termasuk kepemilikan saham di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan grup bisnis milik Eddy Tansil.

​”Penyerahan ini adalah bentuk komitmen nyata Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery). Kami ingin menegaskan pesan kuat bahwa negara tidak akan pernah berhenti mengejar harta hasil korupsi, kapan pun dan di mana pun tersembunyi,” ujar Kapuspenkum dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Kronologi dan Rekam Jejak Kasus Eddy Tansil
​Untuk memahami skala dari pengembalian aset ini, kita harus melihat kembali rekam jejak kasus yang melegenda ini. Eddy Tansil (Tan Tjoe Hong) merupakan sosok di balik pembobolan uang negara melalui Kredit Liasion Officer (LO) Bank Bapindo. Nilai pembobolan tersebut mencapai 965 juta dollar AS, yang jika dikonversikan pada kurs era 1990-an bernilai sekitar Rp 1,3 triliun melalui grup usahanya, Golden Key Group.

Perjalanan hukum kasus ini berjalan sangat panjang dan penuh drama. Pada tahun 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Eddy Tansil. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar, serta membayar kerugian negara bersama Bank Bapindo sebesar Rp 1,3 triliun.

Pelarian dari Lapas Cipinang pada Tahun 1996
Baru menjalani masa hukuman sekitar dua tahun, pada Mei 1996, Eddy Tansil secara mengejutkan berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta. Sejak saat itu, ia menjadi salah satu buronan paling dicari di Indonesia dan diduga melarikan diri ke luar negeri.

Meski keberadaan fisik Eddy Tansil masih misterius, Kejagung mengubah strategi dengan fokus pada perampasan aset (asset recovery).

Penyerahan aset sebesar Rp 516 miliar ini menjadi bukti bahwa instrumen hukum tetap berjalan melampaui batas waktu, menyasar harta-harta tersembunyi yang ditinggalkan atau dialihkan oleh sang buron.

​Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini. Saat ini, Kejagung terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

​Seluruh aset senilai Rp 516 miliar yang diserahkan hari ini akan langsung diproses dan dicatat secara resmi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut nantinya akan masuk ke dalam kas negara untuk digunakan kembali bagi kepentingan masyarakat luas dan pembangunan nasional.