Dulohupa.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita pada Senin (4/5/2026) dini hari.
Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas PETI. Selain menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, kegiatan tambang ilegal itu juga berdampak pada lingkungan seperti banjir dan genangan lumpur yang merusak pemukiman warga.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang.
Polisi juga mengamankan seorang operator alat berat berinisial HSS (38) warga Kabupaten Bone Bolango.
Kapolres Pohuwato Busroni melalui Kasat Reskrim Iptu Renly H. Turangan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung pada lingkungan serta pemukiman warga. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar Iptu Renly Turangan.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan atau mengetahui aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) agar menginformasikan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti atau dapat menghubungi layanan 110,” tegasnya.
Reporter: Onal











