Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan pengukuran aset Pemerintah Daerah bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PERKIMTAN) pada Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengelolaan aset daerah yang lebih akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengukuran ini memiliki arti penting dalam memastikan kejelasan letak, luas, dan batas bidang tanah yang menjadi aset milik Pemerintah Daerah. Dengan data hasil pengukuran yang akurat, pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih baik, sekaligus mendukung upaya pengamanan aset untuk mencegah potensi sengketa, tumpang tindih, maupun ketidakjelasan penguasaan di kemudian hari.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dengan Dinas PERKIMTAN dalam mendukung penataan dan pengamanan aset Pemerintah Daerah. Melalui koordinasi dan kerja sama yang baik, setiap tahapan pengukuran diharapkan dapat berjalan dengan lancar, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar yang kuat dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib, akuntabel, dan profesional. Diharapkan, kegiatan pengukuran aset ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung tata kelola aset daerah yang lebih baik serta menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.











