Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

BPN Gorontalo Monitoring dan Evaluasi PPAT di Kantor Pertanahan Kabgor

×

BPN Gorontalo Monitoring dan Evaluasi PPAT di Kantor Pertanahan Kabgor

Sebarkan artikel ini
Monitoring BPN
Suasana monitoring dan evaluasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dilakukan BPN Provinsi Gorontalo. Foto/Hms

Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menerima kunjungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan, pengawasan, dan penguatan pelaksanaan tugas PPAT agar senantiasa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini memiliki arti penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, dilakukan peninjauan, pembahasan, serta evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas PPAT guna memastikan bahwa setiap proses yang berjalan tetap berada pada koridor aturan, tertib administrasi, dan akuntabel.

Kunjungan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan sinergi antara Kantor Wilayah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dalam pelaksanaan pembinaan PPAT. Dengan adanya monitoring dan evaluasi secara berkala, diharapkan setiap kendala, tantangan, maupun hal-hal yang memerlukan perhatian dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat, sehingga kualitas pelayanan pertanahan dapat terus ditingkatkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, tertib, dan terpercaya.

Melalui pembinaan dan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan tugas PPAT di wilayah Kabupaten Gorontalo dapat semakin optimal dalam mendukung kepastian hukum, tertib administrasi, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.