Dulohupa.id – Seorang pegawai Bank SulutGo (BSG) Cabang Tilamuta, berinisial FKO harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah diduga menggelapkan uang ratusan juta rupiah dari rekening nasabah berstatus dormant (tidak aktif).
Polres Boalemo yang menangani kasus ini mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan tersangka, dalam rentang waktu 2024 hingga 2025. FKO diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai Head Teller untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka mengambil uang dari dua rekening pasif atau dormant dengan total nilai mencapai 492,9 juta rupiah,” ungkap kasat reskrim polres boalemo, iptu nurwahid kyai demak.
Selain itu, tersangka juga diduga mengambil uang tunai dari dalam brankas bank dengan nilai mencapai Rp12,7 miliar.
“Sehingga total kerugian mencapai sekitar 13,1 miliar,” tambahnya.
Modus yang digunakan tersangka yakni mengambil uang dari dalam brankas secara bertahap dengan nominal berbeda-beda, serta mengaktifkan kembali rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Tersangka mengaktifkan kembali rekening dormant tanpa sepengetahuan nasabah,” jelas Iptu Nurwahid.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading dan deposit pembayaran digital. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Boalemo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) undang-undang tindak pidana korupsi, subsidair pasal 3 dan/atau pasal 8 junto pasal 18, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” punggasnya











