Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengganti dengan wilayah kerja di Kabupaten Gorontalo pada Jumat, 13 Maret 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, khususnya dalam menjamin kesinambungan pelayanan kepada masyarakat melalui pengisian jabatan PPAT Pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelantikan berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo. Prosesi ini merupakan bentuk pengesahan dan penguatan tanggung jawab bagi pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas secara profesional, cermat, dan penuh integritas dalam memberikan pelayanan pembuatan akta tanah kepada masyarakat.
PPAT Pengganti memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, terutama dalam pembuatan akta-akta otentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Oleh karena itu, pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjalankan amanah jabatan dengan menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan, kehati-hatian, serta tanggung jawab moral dan profesional.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPAT Pengganti dituntut untuk bekerja secara teliti, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Hal ini penting agar setiap produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pihak, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang tertib, berkualitas, dan terpercaya.











