Dulohupa.id – Soal kesulitan penjualan emas hasil tambang rakyat di Kabupaten Pohuwato akhir-akhir ini terus menjadi sorotan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menegaskan bahwa penjualan emas di wilayah ini harus mengikuti ketentuan hukum yang ada, untuk menghindari praktik ilegal.
Gubernur Gorontalo dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2025 di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin kemarin, menegaskan bahwasanya pemerintah daerah tidak membenarkan soal praktik jual beli emas yang tidak memiliki dasar hukum.
Bukan tanpa sebab, namun hal ini menyangkut soal kepatuhan aturan yang mengatur aktivitas pertambangan dan perdagangan hasil tambang.
Meski begitu, kebijakan ini turut mendapat kritikan dari sejumlah pihak yang mempunyai kacamata lain dalam melihat kondisi ini. Salah satunya melalui Aliansi Peduli Kesejateran Masyarakat Penambang (APKMP), Nandi Rasid mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini.
“Kami, keprihatinan mendalam atas situasi terkini yang dialami ribuan penambang rakyat di wilayah kami. Dalam beberapa hari terakhir, emas hasil tambang rakyat menjadi sulit dijual karena banyak toko emas di Pohuwato memilih tutup atau menghentikan pembelian,” tulis Nandi, Selasa (10/03/2026).
“Hal ini membuat penambang yang telah bekerja keras di lapangan pulang dengan tangan hampa, tanpa kepastian penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga,” lanjutnya.
Menurut Nandi, kondisi ini bukan sekadar masalah ekonomi biasa, melainkan krisis yang mengancam mata pencaharian utama masyarakat Pohuwato.
Bagi Nandi, pertambangan emas rakyat telah menjadi sumber penghidupan bagi ribuan keluarga selama puluhan tahun. Namun, penegakan hukum yang intensif terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan ancaman pidana bagi pembeli emas berdasarkan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah telah menciptakan ketakutan di kalangan pengusaha toko emas.
“Akibatnya, rantai distribusi emas terputus, dan emas yang seharusnya bernilai tinggi kini seakan tak ada harganya di mata pasar lokal,” jelasnya.
“Kami menilai pendekatan ini tidak proporsional dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Penambang rakyat bukan mafia atau sindikat besar, melainkan warga biasa yang menggantungkan hidup dari tanah leluhur,” sambungnya.
Lebih lanjut Nandi menjelaskan soal proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih berlarut-larut dan rumit, penegakan hukum yang tegas justru menyasar hulu hingga hilir rantai ekonomi rakyat, tanpa solusi nyata bagi masyarakat.
Kata Nandi, pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato segera mempercepat proses penerbitan IPR bagi penambang rakyat yang telah mengajukan permohonan, serta menyediakan pendampingan hukum dan teknis agar izin dapat terealisasi cepat.
Selanjutnya Polda Gorontalo untuk tidak hanya menekankan penindakan, tetapi juga memberikan ruang transisi bagi penambang rakyat agar tidak langsung terjerat pidana. Penertiban PETI harus dibarengi dengan program legalisasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan hanya penutupan dan ancaman.
Sementara Pemda dan DPRD setempat membuka dialog terbuka dengan penambang rakyat, toko emas, dan aktivis untuk mencari solusi bersama, termasuk mekanisme penjualan sementara yang aman secara hukum selama proses perizinan berlangsung ungkap Nandi.
Adapun Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM untuk turun tangan langsung menangani krisis ini, mengingat dampaknya terhadap stabilitas ekonomi lokal di Gorontalo.
“Kami menolak narasi yang menjadikan penambang rakyat sebagai musuh hukum semata. Emas dari tanah Pohuwato adalah berkah bagi rakyat, bukan kutukan,” jelasnya.
“Jika tidak segera ditangani, krisis ini akan memperburuk kemiskinan, meningkatkan konflik sosial, dan mendorong migrasi penduduk,” lanjut Nandi.











