Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO

BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo: Meninggal Bunuh Diri Bisa Dapat Santunan

×

BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo: Meninggal Bunuh Diri Bisa Dapat Santunan

Sebarkan artikel ini
Santunan BPJS
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang saat diwawanacarai awak media. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo kembali masif mensosialisasikan program jaminan sosial kepada masyarakat yang berlangsung di Ballroom Damhil pada Rabu (04/03/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang menerangkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2025 mengatur tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Dalam aturan ini, bertujuan untuk meringankan beban iuran pekerja informal atau mandiri, memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan.

“Menjelaskan ada diskon, diskon ini bukan ke seluruh peserta, tapi ini ke yang informal seperti penarik becak, supir, petani, pedagang,” ujar Sanco kepada Dulohupa pada Rabu (04/03/2026) kemarin.

Pemerintah memberikan diskon 50 persen dengan iuran senilai Rp 16.800 per bulan mendapat perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Lebih lanjut dijelaskan Sancho bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan ini selain jaminan untuk dua program tersebut, kematian juga mendapat manfaatnya. Bahkan kata Sanco, misalnya kematian karena bunuh diri tetap akan dibayarkan.

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program ini ditanggung. (sementara) khusus kematian itu meninggal dengan cara apapun termasuk bunuh diri itu dibayarkan,” ucapnya.

“Tapi kalau dia pekerja mungkin bisa stres (karena kerjaan) mengakhiri hidupnya juga, kalau dalam agama itu dilarang, tapi kalau dari kita ketenagakerjaan melindungi segenap bangsa Indonesia, atas dasar kemanusiaan,” sambung Sanco.

Untuk dapat merasakan manfaat dari jaminan sosial ini, Sanco mengatakan asalkan peserta itu terus lancar dalam membayar iurannya.

“Sepanjang kita itu iuran lancar, dan sepanjang kita itu masih bekerja, artinya pendaftaran sekarang, bekerja dengan baik tiba-tiba ajal menjemput ia langsung dapat,” tutupnya.

Reporter: Yayan