Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Ajudikasi Bersama Tim Berikan Penyuluhan PTSL 2026 di Labanu

×

Ajudikasi Bersama Tim Berikan Penyuluhan PTSL 2026 di Labanu

Sebarkan artikel ini
PTSL Labanu
Kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Desa Labanu, Kecamatan Tibawa. Foto/Hms

Gorontalo – Ketua Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2026, Trezy Andhika, S.ST., bersama Anggota Panitia, serta didampingi pihak Kejaksaan dan Kepolisian Resor Gorontalo, melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Desa Labanu, Kecamatan Tibawa, Kamis, (29/1/2026) .

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, kelengkapan persyaratan administrasi, hak dan kewajiban peserta, serta pentingnya keterbukaan dalam penyampaian data fisik dan yuridis. Kehadiran unsur Kejaksaan dan Kepolisian menjadi bentuk dukungan dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyampaiannya, Ketua Ajudikasi. menegaskan, “Program PTSL merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam melengkapi dokumen dan memberikan data yang benar serta jujur agar prosesnya dapat berjalan lancar dan tepat waktu.”

Perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian Resor Gorontalo juga memberikan pemahaman terkait aspek hukum dalam pelaksanaan PTSL. Disampaikan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, serta masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh oknum yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan PTSL Tahun 2026 agar berjalan tertib dan sesuai aturan. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang,” disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Labanu, Kecamatan Tibawa, dapat memahami manfaat dan mekanisme Program PTSL Tahun Anggaran 2026, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum atas tanah secara menyeluruh.