Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

Ka Kuhu jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

×

Ka Kuhu jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

Sebarkan artikel ini
Pencemaran Nama Baik
Prof Kadim Masaong, Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Dok: UMGo

Dulohupa.id – Konten kreator ZH atau sapaan Ka Kuhu kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik salah satu pimpinan perguruan tinggi di Gorontalo.

Sebelumnya, dari laporan polisi nomor LP/B/436/XII/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 18 Desember 2025, pihak kepolisian menginformasikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudara Prof Kadim Masaong, Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo.

Ka Kuhu ZH dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian dengan cara menghina nama Peof Kadim Masaong dengan diksi “Seekor Kaadim”.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan status terlapor Zainudin Hadjarati dari saksi menjadi tersangka pada tanggal 03 Februari 2026. Penetapan ini dilakukan dalam sebuah gelar perkara yang berlangsung di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Kuasa hukum pelapor, Suslianto, SH., MH, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Suslianto menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka.

Proses hukum ini diharapkan berjalan dengan transparan dan adil, sehingga semua pihak yang terlibat dapat memperoleh keadilan yang sepatutnya.

Reporter: Yayan