Gorontalo – Seorang suami nekat memukul istrinya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Desa Tinelo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Minggu (18/01/2026) sekitar jam 05.40 Wita.
Kapolsubsektor Tilango Ipda Erfin Idrus menjelaskan, saat itu anggotanya Brigadir Begie menerima laporan dari seorang Perempuan inisial TT (24) yang mengalami KDRT.
Dari laporan tersebut, peristiwa bermula terlapor FAK (29) pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Hal ini memicu adu mulut dengan istrinya TT (24) yang menegur perilaku suaminya tersebut.
Dalam pengaruh alkohol, FAK emosi dan melakukan pemukulan dimana korban mengalami luka lebam di bagian wajah (pipi kiri), dada, serta tangan kanan.
Setelah menerima laporan, Polsubsktor Tilango Polsek Telaga Polres Gorontalo berupaya memediasi kedua belah pihak dan memberikan edukasi hukum mengenai penyelesaian masalah.
Alhasil kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan Laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui jalur Restorative Justice.
“Dari hasil mediasi yang dilakukan, Korban TT, menyatakan secara sukarela untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum dan memilih jalan musyawarah. dan Pihak Terlapor FAK, mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.” Jelas Kapolsubsektor Tilango Ipda Erfin Idrus.











