Dulohupa.id – Kasus kematian salah satu mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Muhammad Jeksen saat mengikuti Diksar Mapala kini polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (31/12/2025) di gedung Rektorat UNG, terkait kasus kematian mahasiswa ini, Rektor UNG, Prof Eduart Wolok mengatakan akan menindak lanjutinya.
“Hasil penyelidikan dari aparat hukum itu ditetapkan sebagai tersangka, tentu ini kita akan tindaklanjuti,” ujar Eduart kepada awak media.
Memang sebelumnya, pihak kampus telah memberikan sanksi administratif terhadap para mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan Mapala itu, dengan adanya fakta baru, Eduart mengatakan hal ini tentu menjadi perhatian pihaknya.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran kita semua, termasuk bagaimana kami melakukan penertiban seluruh ormawa. Termasuk peningkatan kontrolnya,” tandasnya.
Kata Eduart, saat ini UNG telah mengeluarkan regulasi yang berkenaan dengan hal tersebut. Soal izin kegiatan ormawa ini juga menjadi salah satu perhatian kedepannya, hal ini tak untuk meminimalisir hal-hal serupa kembali terulang.
Sementara terkait sanksi yang akan diberikan nanti, Rektor UNG menjelaskan bahwa akan kembali mengkajinya sesuai fakta baru yang ada.
“Soal hukuman itu bisa saja terjadi, jadi kita akan kaji lagi dengan keluarnya penetapan sebagai tersangka, ini sesuai dengan yang kami sampaikan dulu bahwasanya kita bergerak dengan aturan administrasi yang ada di UNG,” terang Eduart.
“Adapun proses hukum tidak akan kami halangi dan apabila sudah ada hasilnya tentu itu akan menjadi landasan apabila ada sanksi lanjutan misalnya dari lembaga,” lanjutnya tutup.
Reporter: Yayan











