Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Adhan Sidak Sejumlah Kantor Dinas, ASN Mangkir Diberi Sanksi

×

Adhan Sidak Sejumlah Kantor Dinas, ASN Mangkir Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Sidak ASN
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat mengecek kehadiran ASN di sejumlah kantor dinas. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mendapati banyak aparatur tidak berada di kantor tanpa pemberitahuan.

Menindak temuan tersebut, ia langsung menginstruksikan pimpinan OPD membuat surat teguran atau peringatan sebagai bentuk sanksi awal.

Adhan menegaskan bahwa ASN tetap boleh mengurus kepentingan pribadi, namun aturan perizinan harus dipatuhi.

“Kerja pemerintahan itu ada prosedurnya. Kalau ada urusan di luar, laporkan. Jangan tinggalkan kantor tanpa izin,” ujarnya.

Sidak dilakukan di DKPP, Dinas Perkim, DPPKB-P3A, dan Dinas Sosial. Di beberapa tempat, ia mendapati pegawai pergi tanpa kabar. Karena itu, ia meminta surat teguran dikeluarkan langsung bagi mereka yang tidak hadir tanpa keterangan. Ia juga mengingatkan bahwa dapat tiga kali surat peringatan dalah batas yang tidak boleh disepelekan.

“Begitu seorang ASN mengumpulkan tiga Surat peringatan, peluang dikenai sanksi berat sampai pemberhentian sangat terbuka,” jelasnya.

Adhan menuturkan bahwa ketegasan ini dilakukan demi memulihkan disiplin kerja dan menjaga kualitas pelayanan publik.

“Kita harus ubah pola kerja yang tidak tertib. ASN itu pelayan masyarakat, jadi tidak bisa seenaknya meninggalkan tugas,” tandasnya.

Reporter: Maya