Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. Penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada Yayasan Baitul Arrasyid Talaga yang berlokasi di Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga, Senin (27/10/2025).
Kegiatan penyerahan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, sebagai bentuk pelayanan dan dukungan terhadap pengelolaan aset wakaf agar memiliki dasar hukum yang kuat. Sertipikat ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kegiatan keagamaan, sosial, dan pendidikan di masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, S.T., M.A.P., menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset umat.
“Melalui sertipikasi wakaf ini, kami berharap pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara tertib, aman, dan
berkelanjutan. Sertipikat wakaf memberikan kepastian hukum agar tanah benar-benar dimanfaatkan sesuai
peruntukannya dan terlindungi dari potensi sengketa,” ujar Mega.
Ia menambahkan bahwa program sertipikasi tanah wakaf sejalan dengan semangat pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta mendukung pembangunan berbasis keagamaan di daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh wilayah, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset umat dan memperkuat peran wakaf dalam pembangunan sosial kemasyarakatan.











