Scroll Untuk Lanjut Membaca
LINGKUNGANPEMPROV GORONTALO

Fayzal Lamakaraka Tekan PPPK DLHK Tingkatkan Kompetensi dan Bekerja Profesional

×

Fayzal Lamakaraka Tekan PPPK DLHK Tingkatkan Kompetensi dan Bekerja Profesional

Sebarkan artikel ini
PPPK DLHK
Kegiatan Pembinaan dan pembekalan PPPK Paruh Waktu di Lingkup DInas LHK Provinsi Gorontalo. Foto/DLHK

Dulohupa.id – Sebanyak 51 pegawai telah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Gorontalo. Puluhan ASN PPPK kini mendapat pembinaan dan pembekalan yang digelar di aula kantor Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Senin (20/10/2025).

Kegiatan itu juga turut dihadiri Kepala BKD Provinsi Gorontalo yang mewakili, Sekretaris Dinas LHK Syahbuddin Buata serta pejabat Fungsional dan struktural di lingkup DLHK.

Kepala Dinas LHK, Fayzal Lamakaraka menyampaikan bahwa momen pembinaan ini merupakan agenda penting sebagai aturan awal perjanjian kinerja untuk meningkatkan kompetensi para pegawai, serta tanggungjawab dalam melakukan kedinasan.

Fayzal juga menekankan integritas dan dapat bekerja lebih profesional sebagai bentuk tanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan.

“Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Tunjukkan kinerja terbaik dan jadilah ASN yang memberi contoh positif bagi masyarakat,” tegas kadis Fayzal.

Para ASN dan PPPK paruh waktu diharapkan mampu mengimplementasikan nilai-nilai ASN yang berakhlak untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. PPPK Dinas LHK Provinsi Gorontalo akan mengikuti pembinaan dan pembekalan selama dua hari mulai 20 hingga 21 Oktober 2025.

Fayzal berharap kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas bagi PPPK. Ia ingin semua ASN dan PPPK Paruh Waktu tetap menjaga komunikasi dengan baik saat beekrja.

“Maka ini harus menjadi perhatian semua PPPK sesuai perjanjian kinerja. Nanti akan rutin dievaluasi kinerja pegawai di awal dan akhir tahun,” pungkasnya.

Reporter: Enda