Dulohupa.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sekaligus Ketua LSM Yaphara mendukung penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023–2024.
Adhan mengatakan jika terdapat bukti dalam dugaan tersebut, maka harus segera diproses secara hukum.
“Saya mendukung penuh langkah Kejati mengungkap dugaan penyimpangan dana di KONI. Jika memang ada bukti, maka harus diproses secara hukum,” ujar Adhan.
Menurut Adhan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Walikota meminta agar Kejati tidak hanya fokus pada pengurus KONI, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
“Termasuk dana Pokir anggota Deprov yang saat saya masih menjabat aleg, ada yang dititipkan di KONI. Jangan hanya pengurus KONI saja diselidiki,” pinta Adhan.
Walikota Gorontalo mengungkapkan, total dana Pokir yang disebut-sebut dititipkan di KONI mencapai hingga Rp1,5 miliar.
“Kurang lebih Rp1,5 miliar dana Pokir yang masuk ke KONI. Mendagri berulang kali menegaskan agar pemanfaatan dana tersebut diawasi ketat. Jadi, jangan sampai ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Hal ini penting diselidiki karena penggunaan dana Pokir menjadi perhatian serius Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adhan juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila Kejati Gorontalo menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, jika tidak ada langkah konkret, ia berencana membawa persoalan itu ke tingkat Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kalau Kejati serius, saya siap menjadi saksi. Tapi bila tidak ada tindak lanjut, saya akan bersurat ke Kejagung,” tutup Adhan dengan tegas.
Reporter: Maya












