Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Serahkan Sertipikat PTSL di Desa Daenaa

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Serahkan Sertipikat PTSL di Desa Daenaa

Sebarkan artikel ini
Sertipikat PTSL
Penyerahan Sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat. Foto/Humas

Limboto – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat.

Kegiatan yang dihadiri oleh anggota tim panitia PTSL 2025 Kabupaten Gorontalo ini disambut antusias warga penerima manfaat.

Anggota Tim Panitia PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Lukman Otaya, menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

“Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat kini memiliki kepastian hukum yang jelas atas hak miliknya. Hal ini diharapkan dapat mendukung pemerataan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar Lukman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sertipikat yang diterima masyarakat bukan hanya sekadar dokumen legalitas, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha maupun jaminan untuk mengembangkan perekonomian keluarga.

Salah satu warga penerima sertipikat mengaku sangat bersyukur dengan adanya program PTSL ini.

“Alhamdulillah, akhirnya tanah kami memiliki bukti kepemilikan yang sah. Kami merasa lebih tenang dan percaya diri untuk mengelola lahan ini demi kebutuhan keluarga,” ungkap salah satu warga.

Program PTSL diharapkan terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat nyata dari kepastian hukum atas tanah mereka.