Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo turut berpartisipasi dalam kegiatan Arahan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diselenggarakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo pada Kamis (21/8/2025).
Turut hadir Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Pejabat Fungsional dan Pelaksana Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo bersama dengan perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dalam menjalankan tugas dan fungsi, serta mendorong agar jajaran terus meningkatkan kualitas layanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama Dirjen PSKP tetap mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik mafia tanah yang sering memalsukan dokumen maupun sertifikat seolah-olah resmi diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Ia menekankan agar masyarakat mengurus tanah langsung melalui kantor pertanahan tanpa perantara.
“Mafia tanah sudah semakin canggih, bahkan bisa membuat produk sertifikat palsu dalam bentuk elektronik maupun analog. Karena itu, kalau ada urusan tanah, sebaiknya langsung ke kantor pertanahan,” tegasnya.











