Gorontalo – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari turut menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu (30/7/2025).
Mega hadiri giat itu sebagai bentuk sinergi dan dukungan terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam rangka menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht, serta sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah tidak memiliki nilai guna dalam proses hukum.
Dalam kegiatan ini, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan secara terbuka dan transparan. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antar instansi penegak hukum dan instansi pelayanan publik demi terciptanya lingkungan hukum yang adil dan berwibawa di Kabupaten Gorontalo.
Terakhir pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, memotong, dan menghancurkan barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali. Narkotika dan psikotropika dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti elektronik seperti HP di palu hingga hancur. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.
Redaksi












