Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOKRIMINAL

Tak Kapok, Residivis Curanmor di Gorontalo kembali Dibekuk

×

Tak Kapok, Residivis Curanmor di Gorontalo kembali Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Curanmor Gorontalo
Residivis Pencurian Motor Ditangkap Polres Gorontalo Kota. Foto/Dulohupa.

Dulohupa.id – Resmob Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bekuk seorang pria berinisial TRI atas tindak pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Tersangka TRI yang merupakan residivis dengan dua kali hukuman penjara sebelumnya, terlibat dalam kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi ketika motor milik korban dipinjamkan kepada saudaranya. Setelah digunakan, motor tersebut diparkir di depan rumah.

“Tersangka mencuri motor dengan cara mendorongnya sejauh kurang lebih satu kilometer sebelum menyembunyikannya di rumah salah satu temannya, tanpa sepengetahuan pemilik rumah,” ungkap AKP Akmal.

Penangkapan tersangka TRI dilakukan oleh Tim Raja Wali berdasarkan analisis rekaman CCTV yang telah diperiksa sebelumnya. Polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dicuri. TRI mengklaim bahwa motor tersebut tidak dikunci stang saat dicuri, namun korban menyatakan bahwa motor sudah dalam keadaan terkunci.

“Modus operandi pelaku hanya mendorong motor tanpa menggunakan alat bantu khusus,” tambah AKP Akmal.

Dalam kasus tersebu, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, juncto Pasal 486 KUHP, dan juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Maya