Dulohupa.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Bupati Pohuwato mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kapolres Pohuwato untuk menindak para pelaku perusakan lingkungan, diantaranya pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pengrusakan mangrove di Kabupaten Pohuwato.
Aksi demonstrasi ini sebagai bentuk protes terhadap kondisi lingkungan yang mereka sebut mengalami kerusakan parah dari hulu hingga hilir.
Koordinator Lapangan (Korlap) Fikri Papempang pada saat memimpin aksi demo menyebut Kabupaten Pohuwato sedang berada dalam status darurat lingkungan. Ia menjelaskan kerusakan lingkungan telah menyebar luas dan berdampak langsung terhadap ekosistem serta kehidupan masyarakat.
“Kerusakan lingkungan di Kabupaten Pohuwato semakin masif, para pelaku telah melakukan aktivitas ilegal dari hulu hingga hilir. Kami mendesak pemerintah, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Jika tidak, maka kerusakan akan semakin parah dan membahayakan generasi mendatang,” ujar Fikri.
Fikri menegaskan, apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapat respons dalam waktu tujuh hari, maka aksi demonstrasi akan digelar kembali.
“Kami akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah nyata dari seluruh pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Berikut tuntutan massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam
Tuntutan Terhadap Pemerintah Daerah
1. Dalam aksinya, HMI Cabang Pohuwato menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bupati Pohuwato, antara lain:
2. Mendesak Bupati Pohuwato selaku pimpinan Forkopimda untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Polres Pohuwato agar melakukan penindakan hukum terhadap seluruh pelaku perusakan lingkungan.
3. Mendesak Bupati mengevaluasi dan mencopot camat serta kepala desa yang terbukti terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
4. Mendesak pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala BPBD, dan Dinas Perikanan karena dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun terakhir.
Tuntutan Terhadap DPRD Pohuwato
1. Kepada DPRD Kabupaten Pohuwato, massa aksi menyuarakan:
2. Mendesak dilakukannya kajian ulang terhadap RPJMD, khususnya dalam arah kebijakan lingkungan hidup.
3. Memastikan RPJMD ke depan mengedepankan pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta memprioritaskan pemulihan wilayah-wilayah dengan kerusakan ekologi.
4. Menolak seluruh perencanaan pembangunan yang berpotensi merusak ekosistem, baik di sektor pertambangan, perkebunan, maupun sektor lainnya.
5. Mendorong DPRD untuk melibatkan pakar lingkungan, akademisi, masyarakat sipil, dan tokoh adat dalam pembahasan ulang RPJMD secara transparan dan partisipatif.
6. Mendesak DPRD menggelar hearing terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Pohuwato dan diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
7. Meminta DPRD memanggil Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan, serta Perindo terkait dugaan penyalahgunaan rekomendasi suplai BBM yang tidak tepat sasaran.
Tuntutan Kepada Polres Pohuwato
1. Sementara kepada pihak Polres Pohuwato, mahasiswa HMI menuntut:
2. Segera menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di kawasan hulu dan tambak ilegal di kawasan hilir sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Menindak tegas pemodal dan jaringan penyuplai tambang ilegal sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Reporter: Hendrik Gani











