Gorontalo – Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo menegaskan Gubernur Gusnar Ismail tidak pernah ada niat memindahkan ibu kota Gorontalo dengan membentuk kota administratif baru.
Menurut Trizal, sebelumnya Gubernur dihadapan komisi II DPRD RI banyak memaparkan terkait aspek ekonomi, adat, sosiologis di Gorontalo. Setelah itu dalam penutup, Gubernur bicara tentang Kota Gorontalo yang posisinya sebagai Ibu Kota Gorontalo harus dikaji secara geografis karena secara tara ruang kondisinya semakin sempit, sementara pusat perekonomian tumbuh juga di Kota Gorontalo.
“Pernyataan Pak Gubernur tidak sedikitpun menafikan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemkot, tetapi gagasan itu disampaikn untuk dipertimbangkan dan dikaji dari semua aspek sebagaimana kebutuhan masyarakat dan pemerintahan kedepan,” jelas Trizal.
Lanjutnya, tidak ada pula pernyataan Gubernur Gusnar akan membentuk daerah admnistrasi apalagi membentuk ibukota baru karena Gubernur sangat paham terhadap ketentuan perundangan yang mengatur pemerintahan daerah.
Menurutnya RUU kabupaten gorontalo dan RUU kota Gorontalo yang terbaru ini di diseminasi oleh Komisi II DPR RI sebagaimana penegasan ketua Komisi II DPR RI akan segera disahkan minggu ini, sehingga anggapan terhadap Gubernur Gorontalo akan akan membentuk ibukota baru di Provinsi gorontalo sangat tidak relevan.
“Termasuk juga persoalan rekomendasi pertambangan atas Gorontalo Mineral dirinya menilai bahwa ada konteks yang tidak dipahami oleh Walikota. Bahkan semua pemaparan lak Gub juga justru diamini dan dikuatkan oleh Plt Asisten I Kota Gorontalo,” pungkas Trizal.
Redaksi











