Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINE

Penegakan Hukum Lalu Lintas di Gorontalo, Denda Berdasarkan Tingkat Kesalahan

×

Penegakan Hukum Lalu Lintas di Gorontalo, Denda Berdasarkan Tingkat Kesalahan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang bagi pelanggar lalu lintas yang tejaring operasi Patuh Otanaha Polda Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Pengadilan Negeri Gorontalo telah memutuskan bahwa besaran denda untuk pelanggaran lalu lintas akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan pelanggar.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sejumlah pelanggar disidang di tempat usai terjaring Operasi Patuh Otanaha 2025 yang berlangsung di depan Gedung Rasaraharja Gorontalo, Jumat (18/7/2025).

Operasti Patuh Otanaha
Dirlantas Polda Gorontalo gelar Operasi Patuh Otanaha. Foto/Dulohupa

Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, Muammar Maulis Kadafi menjelaskan bahwa besaran denda akan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran. Sebagai contoh, pengendara yang tidak sengaja lupa mengenakan helm akan dikenakan denda Rp50.000, sedangkan mereka yang sengaja tidak mengenakan helm dari rumah akan dikenakan denda Rp70.000.

“Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera agar pelanggar ingat akan kesalahan mereka dan tidak mengulanginya di masa mendatang,” tegasnya.

Hari ini, Pengadilan Negeri Gorontalo memproses total 88 kasus pelanggaran lalu lintas, sebagian besar melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat. Dalam sidang, pengadilan juga menekankan pentingnya etika berpakaian sesuai dengan tata tertib yang ada di ruang sidang.

Menanggapi tren pelanggaran, Hakim Kadafi mencatat bahwa jumlah pelanggaran mengalami penurunan dari tahun ke tahun, yang menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

“Alhamdulillah, kami melihat kesadaran masyarakat terus meningkat,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas akan terus menurun dan keselamatan di jalan raya dapat terjaga dengan baik.

Reporter: Maya